Waspada! Penipu Online Rugikan Ibu Rumah Tangga di Batam Capai Rp31, 5 Juta

Keterangan Foto: Kuasa Hukum Dwi OM (34) korban penipuan online di Batam yakni Advokat Saferiyusu Hulu SH MH (baju batik lengan pendek) dan Advokat Filemon Halawa S. Kom, SH, MH (baju batik lengan panjang) usai membuat laporan resmi di Polda Kepri di Nongsa – Batam, pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 16.55 WIB (foto: ist)

Batam. Asiatimes.id – Seorang ibu rumah tangga di Batam bernama Dwi OM (34) terkena penipuan online. Akibatnya uang senilai Rp 31,5 juta raib seketika dari rekening.

Tidak terima nasibnya menjadi korban penipuan, akhirnya Dwi OM didampingi kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, pada Jumat (27/6/2025).

Korban didampingi pengacara Filemon Halawa S. Kom, SH, MH, Advokat Saferiyusu Hulu SH MH dan Lisman Hulu, SH.

Dijelaskan Filemon Halawa, katanya, kliennya ditipu oleh penipu dengan cara menelpon. “Klien kami ditelepon mengaku petugas dari Shopee,” ujar Filemon yang akrab disapa Leo Halawa itu kepada awak media.

Lebih jelas dikatakan, awal mulai terkena penipuan diawali korban membuat ulasan layanan konsumen setelah menerima paket dari Shopee yang dipesan. Tidak lama setelah ulasan, nomor handphone yang diduga sebagai penipu 085169988045 menelpon korban pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 16.34 WIB.

“Jadi klien kami selaku korban menerima pesananan paket Shopee Pay Latter dari pengirim JOY ROOM OFFICIAL STORE yang berasa dari Kota Tangerang dengan Nomor Pesanan Barang : 2506216BGSGB0K dengan nama produk : JOYROOM BEN SERIES CHARGER WHATCH MAGNETIC CHARGING, setelah menerima paket kemudian korban menuliskan ulasan di Shoope terkait penilaian terhadap barang yang ia terima dari toko JOY ROOM OFFICIAL STORE tersebut dengan cara memfoto barang dan di kirimkan ke profil Toko bersangkutan yang terdapat di dalam Shopee, ” jelas Leo

Kemudian dihari yang sama sekira pukul 16.34 Wib, korban mendapatkan telpon melalui Via Aplikasi Whatsapp dengan nomor handphone 085169988045 tertulis nama (call center) yang mengaku sebagai petugas Shoppe, lalu orang tersebut mengatakan kepada korban “apakah benar ada menerima paket barang dari Toko JOY ROOM OFFICIAL STORE dan sudah memberikan update ulasan atau penilaian terhadap barang tersebut?, kemudian korban menjawab “ia benar saya sudah menerimanya dan juga telah memberikan ulasan penilaian terhadap barang tersebut”.

Dilanjutkan Advokat Saferiyusu Hulu kuasa hukum Dwi OM, katanya, kemudian orang yang mengaku petugas Shopee tersebut kembali mengatakan kepada korban “sudah tidak bisa memberikan ulasan GAMBAR terhadap penilaian barang karena melanggar kebijakan dan Undang-Udang pengguna aplikasi Shoppe dan sudah ada peraturan baru dari Shoppe”, sambil orang tersebut mengirimkan salah satu gambar Surat berisi tentang pengguna aplikasi shopee terkait kebijakan penggunaan aplikasi shopee pada tahun 2025, kemudian petugas tersebut mengatakan untuk menghindari penutupan akun karena korban telah menyalahi aturan Shopee maka harus diwajibkan melakukan verifikasi data diri terkait kepemilikan akun melalui :
• Shoope Pay
• SPaylater/Pinjaman
• Rekening Bank.

“Kemudian disela-sela korban sedang berkomuniksi dengan petugas yang mengaku dari shoppe tersebut, tiba-tiba ada lagi nomor handphone baru yang menelpon korban yaitu nomor 085658833858 tertulis (Greater Shope Jakarta 1) mengaku juga dirinya dari Shopee dan mempertanyakan serta menjelasakan hal yang sama seperti apa yang disampaikan oleh penelpon pertama 085169988045 tertulis nama (call center) kepada korban,” jelas Ferry sapaan akrab Saferiyusu Hulu.

Karena merasa takut dan panik serta terancam, lanjut Feery, Kliennya diancam dengan dikatakatan akan dipidana karena telah memberikan ulasan, serta juga korban merasa percaya melihat tulisan (Greater Shope Jakarta 1) pada nomor handphone 085658833858 adalah seakan benar nomor handphone dari Shopee Jakarta bahkan orang tersebut mengirimkan foto id card shoppenya atas nama INDRA GUNAWAN NIP. 16883580676220976 (Customer Service PT. SHOPPE. ID akhirnya korban merasa yakin langsung meminta solusi dari nomor 085658833858 tertulis (Greater Shope Jakarta 1) terkait cara memperbaiki akun supaya tidak terkena pelanggaran ataupun denda/ sanski /diblok dari Shoppe.

“Kemudian nomor 085658833858 tertulis (Greater Shope Jakarta 1) tersebut langsung melakukan aksinya mengelabui korban dengan nama Palsu, serta pernyataan palsu bahwa dirinya adalah petugas Shoppe, ” papar Ferry.

Kemudian dengan cara meyakinkan mengarahkan korban pelan-pelan untuk segera mengosokan limit Shoope Pinjam untuk sementara dengan tujuan agar limit yang tersedia tidak dibebankan kepada korban dengan cara mencairkan Shoppe pinjam dari akun korban dan nantinya uang yang dicairkan tersebut akan dikembalikan lagi uang ke akun Shoppe milik korban, namun pada waktu itu korban tidak pernah memiliki akun atau pun pernah melakukan peminjaman di SHOPPE PINJAM kecuali korban hanya memesan barang melalui SHOPPE PAY LATER artinya jika korban masuk ke akun SHOPPE PINJAM akan melakukan verifikasi awal terlebih dahulu .

Lebih lanjut jelas Ferry, katanya, kemudian nomor 085658833858 tertulis (Greater Shope Jakarta 1) mengarahkan korban membuka aplikasi SHOPPE PINJAM lalu menyuruh korban supaya membuatkan akun dan masukan password di SEA BANK kemudian menghubungkan dengan dengan handphone korban yaitu 08126411xxxx lalu mendapatkan KODE OTTP dari SEA BANK dari pesan SMS sebanyak beberapa kali dengan nomor KODE OTTP yang paling terakhir dimasukan adalah 281998, selanjutnya korban mensubmite kode OTTP tersebut pada aplikasi SEA BANK sesuai petunjuk orag tersebut kemudian korban diarahkan lagi untuk meverifikasi wajah, mengisi identitas diri dan Alamat sesuai ktp dalam aplikasi SEA BANK, yang akhirnya setelah berhasil terverifikasi semuanya maka cair lah uang dari aplikasi SEA BANK milik korban sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

“Kemudian nomor 085658833858 tertulis (Greater Shope Jakarta 1), meminta korban untuk tidak mematikan handphonenya kemudian mengarahkan korban mengirimkan uang sejumlah Rp. 22.364.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) ke Virtual Account SEA BANK : 781083139582525 atas nama Exxxxxxxxf (nama disamarkan), selanjutnya orang tersebut meminta korban supaya mengirimkan uang lagi ke keaplikasi OVO an. KRISTIAN BUDI HERMANTO dengan nomor OVO : 085839086044 sebesar Rp. 2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), ” jelas Ferry.

Penjelasan yang sama disampaikan Lisman Hulu, katanya, setelah uang kliennya habis terkirim dari aplikasi Shoppe Pinjam melalui SEA BANK milik koban.

“kemudian orang tersebut mengatakan kita coba top up di SHOOPE PAY LATER sambil menunggu uang dikemblikan ke akun Shoppe Pinjam korban sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), ” Jelas Lisman Hulu.

Kemudian pelaku tersebut menanyakan kepada korban “biasanya kalua membayar sesuatu, aplikasi apa yang korban punya selesai SEA BANK? Kemudian korban menjawab saya ada aplikasi GOPAY”, selanjutnya pelaku mengarahkan korban untuk login ke Aplikasi GOPAY milik korban yaitu dengan nama akun DWI, nomor telpon yang terhubung 08126411xxxx, email : ningsihxxxxxxxx…[email protected] kemudian menyuruh korban mengklik “PINJAM” yang tertera di dalam aplikasi GOPAY milik korban.

“Kemudian pelaku menyuruh korban verifikasi data, dan meminta korban untuk melakukan peminjaman dengan alasan “BIAYA MEDIS” yaitu dengan total sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta ribu rupiah), lalu dana pinjaman tersebut masuk dalam akun GOPAY PINJAM korban,” ungkap Lisman Hulu.

Seterusnya orang tersebut mengelabui korban agar percaya supaya terlebih dahulu mengirimkan uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut ke salah satu Bank milik korban yaitu BANK MANDIRI an. Dwi xxxx, No Rekening : 109002168xxxx namun yang bisa terkirim saat itu dari GOPAY korban ke BANK MANDIRI milik korban kemudian menyuruh mengirimkan Rp. 5.682.000,- (lima juta enam ratus delapan puluh dua juta ribu).

“Setelah uang berada terkirim ke Bank Mandiri korban kemudian lagi orang tersebut meminta supaya mengirimkan uang tersebut kemabali ke Rekening SEA BANK Milik korban hal ini dilakukan seakan-akan supaya korban bingung dan terhipnotis terus dengan caranya dan meminta korban supaya tidak mematikan handphone dan terus dipandu sampai akhirnya korban mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening SEA BANK milik korban sebesar Rp. 5.670.000,- (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah),” tambah Lisman.

Selanjutnya pelaku tersebut kembali mengarahkan korban untuk membuka aplikasi SEA BANK milik korban dan meminta supaya segera mengirimkan uang yang barusan dikirim dari rekening Bank Mandiri korban ke rekening SEA BANK korban dikirimkan dulu ke OVO an. KRISTIAN BUDI HERMANTO dengan nomor OVO : 085839086044 sebesar Rp. 5.670.000,- (lima juta enam ratus tuuh puluh ribu rupiah).

Setelah korban melakukan beberapa kali transaksi, kemudian orang tersebut kembali mengarahkan korban untuk membuka apliaksi SHOOPE PAY LATER dengan alasan sambil menunggu limit uang kembali di taransfer ke SHOOPE PINJAM korban, maka terlebih dahulu korban harus Men top Up rekening listrik sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan nomor pelanggan : 56707642197 atas nama AHMAD SUHERMAN, namun karena percayanya nantinya uang yang sudah dia kirimkan sebelumnya akan segera dikembalikan korban langsung MentopUp listrik tersebut atas arahan pelaku tersebut.

Setelah listrik berhasil di Top Up orang tersebut meminta menunggu beberapa menit, seterusnya orang tersebut kembali meminta korban untuk membayar rekening air namun korban mulai tersadar atas aksi orang tersebut dan mulai bertanya kepada lagi men top up pembayaran air dan orang tersebut mengatakan “kita coba lagi kakak, kita pastikan lagi supaya akun Shooppe KakaK aman..”, namun hal tersebut tidak lagi di gubris oleh korban lalu tiba-tiba ada nomor baru 085713251186 tertulis nama (Shoppe) yang juga mengaku mengatakan dirinya juga orang Shopee dan menyakan apakah barang sudah sampai lalu menanyakan pakah ada yang baru menelpon terus dia mengatakan kepada korban bahwa yang menelpon itu adalah PENIPUAN, langsung korban tersadar akhirnya segera mematikan handphone nomor baru 085713251186 tertulis nama (Shoppe), kemudian korban berusaha menelpon kembali nomor 085658833858 tertulis (Greater Shope Jakarta 1) namun tidak diangkat dan nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.

“Bahwa dari seluruh uraian kejadian tersebut sama sekali korban yakni Klien kami tidak menaruh rasa curiga dan mengikuti seluruh arahan para pelaku dugaan tindak pidana penipuan yang dimaksud. Namun setelah beberapa saat setelah transaksi selesai baru Klien kami perlahan-lahan sadar dan menjerit menangis karena merasa telah ditipu,” beber Lisman Hulu.

Katanya, Klien mereka menduga bahwa tidak sadar dan dibawah kendali para pelaku telah menghipnotisnya.

“Akibat perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
1. SHOPPE PINJAM korban melalui SEA BANK Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
2. GOPAY korban Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
3. SHOPY PAY LATTER Top Up Listrik Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Korban melalui kuasa hukumnya, meminta Polda Kepri untuk mengusut tuntas perkara yang dilaporkan kliennya.

“Klien kami sudah di-BAP awal di Ditreskrimsus Polda Kepri. Harapan kami pelaku bisa ditangkap. Karena ini sangat meresahkan masyarakat dan supaya jangan ada korban berikut,” harap Leo Halawa dan Rekannya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak. Apabila ada hal yang disampaikan dapat sampaikan hak jawab/koreksi menurut UU yang berlaku.(Red)