Berita  

Geger Warung Nasi Kucing Disergap Polisi, Ternyata SS Jual Narkoba

Kota Bekasi. Asiatimes.id – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang lelaki berinisial SS di di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (13/3).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan SS ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut dia, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuat warung nasi kucing.

“Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual narkoba,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (14/3).

Perwira menengah ini menyebut SS ditangkap langsung di warungnya tanpa ada perlawanan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang buktu berupa dua plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat 202,22 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku di daerah Tambun Utara.

Polisi menangkap pria berinisial SS. Dia merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cinyosok, Kecamatan Setu.
Di lokasi kedua, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik dan satu stoples berisi ganja dengan berat 751,68 gram.

Hengki menyebut pelaku mendapat upah Rp 7 juta setiap penjualan satu ons sabu-sabu atau ganja.

Menurut dia, SS mendapat barang haram dan diperintah seseorang bernama Ali untuk menjual narkoba. Kini, Ali masih dalam pengejaran petugas.

“Saat ini belum tertangkap, masih dalam pengembangan tim,” kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(cr1/Rara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *