BATAM. ASIATIMES.ID – Mantan karyawan PT Hong Sheng Palstic berinisial S membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik ini.
la mengatakan, bahwa karyawan PT Hong Seng Plastic tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami diminta pihak perusahaan untuk tidak menceritakan persoalan BPJS ini kepada siapa pun,” kata dia kepada Awak media, Jumat (24/2/2023) lalu.
Dia juga menyampaikan, bahwa sistem penggajian di PT Hong Sheng Palstic ini dibayarkan dua minggu sekali, dan tanpa ada perjanjian kerja antara karyawan dan pihak perusahaan.
“Kami merasa tidak betah kerja di PT Hong Sheng Palstic itu, karena menyebabkan gatalgatal, dan di sana juga tidak ada loker penyimpanan sehingga karyawan disitu sering kehilangan uang,” ungkapnya.
Hingga saat ini bintik-bintik merah di bagian tubuh mantan karyawan PT Hong Sheng Palstic ini masih terlihat.
Sementara itu, Leader merangkap HRD yang biasa dipanggil bunda oleh para karyawan ketika dikonfirmasi terkait tudingan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/2/2023) memblokir sejumlah nomor wartawan.
Pada hari yang sama awak media Asiatimws.id juga mendatangi PT Hong Sheng Plastic yang terletak di kawasan Puri Industrial Park, Batam Center untuk keperluan konfirmasi. Namun pihak sekuriti tidak mengizinkan bertemu dengan manajemen perusahaan.
“Harus bikin janji dulu bang, kalau tidak masukin surat,” kata Sekuriti PT Hong Sheng Palstic, Willya.
Selanjutnya, pada Senin (27/2/2023) awak media kembali mendatangi PT Hong Sheng Palstic untuk membuat janji temu dan mengantarkan surat konfirmasi tertulis, namun ditolak oleh pihak sekuriti tanpa alasan yang jelas.
Pantauan awak media di lokasi, PT Hong Sheng Palstic ini tidak memasang papan nama perusahaan, meskipun sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Sebagai informasi, pada tahun 2019 PT Hong Sheng Plastic pernah dilaporkan ke Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh 6 karyawannya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum lebaran, dan laporan tidak adanya perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Selain itu, para karyawan tersebut juga melaporkan tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta tidak adanya sistem lembur bagi karyawan yang bekerja selama 12 jam.
Part I
Tim Liputan
Bersambung..