BATAM  

Telah Beredar Rokok Non Cukai Merek Manchester Beacukai dan Desprindak Tutup Mata Di Kota Batam

Batam,Asiatimes.id – Rokok non cukai diduga kuat bekingan, sehingga para dinas pendapatan daerah belum berani memberantas rokok non cukai merk Manchester di kota Batam. Besar dugaan berpotensi untuk penyeludupan ke luar daerah, siapa dibalik kekuatan tersebut.

Sering hal ini di beritakan oleh berbagai media, sama sekali tidak bergeming, rokok non cukai merk Manchester tetap beredar luas di pasaran. Sepertinya rokok Manchester non cukai sudah di bebaskan tanpa pita cukai “Asyikkk”

Ada Informasi dari seorang penjual di warung ngak mau namanya di publikasi,Karena Untuk pengedar rokok non cukai Manchester Udah Kelewatan ngak mau mengurus izinnya karena Mahalnya biaya Pengurusannya.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sanksi hukum hukumnya sudah sangat jelas, tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah menyebutkan, bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Undang Undang tersebut sepertinya tidak berlaku bagi pengedar rokok non cukai di kota Batam. Juga terkesan adanya pembiaran rokok non cukai merk Manchester tetap beredar di pasaran. Apakah Dinas Pendapatan Daerah tidak mengetahui, jangan sampai publik menduga ada sesuatu ? Dan jadi tanda tanya (!) bagi publik.

(Darman/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *