Di Duga pemilik perusahan produk kemasan Air minum S2 Warter Mineral melakukan pembohongan Publik

Asiatimes. Id // Batam – Lembaga perlindungan konsumen Rakyat indonesia LPK.RI menerima laporan dari konsumen atau warga,terkait produksi air kemasan yg bermerek S2 warter Mineral yg beralamat kan jalan Ruko Abdulah No 6 dan7 ,Tg sengkuang dalam,Batu Ampar ,kota batam.pada hari sabtu tgl.01/04/2023.

Anggota LPK.RI bersama team awak media mendatangi lokasi tersebut, untuk menanyakan tentang informasi dari konsumen atau warga.

LKP RI mencoba untuk ber sosialisasi terhadap prusahaan air kemasan S2 water mineral, namun ketika team LPK.RI sampai di lokasi produksi air kemasan S2 warter mineral, pemilik prusahaan tidak ada di tempat. Dan lagi berada di luar kota, tutur Karyawan perusahan tersebut.

Lalu team LPK.RI mencoba menghubungi pemilik perusahan S2 yang bernama ( AYG) lewat via Warshap , dan (AYG) merespon kedatangan team LPK.RI yang ingin bertemu untuk sosialisasi edukasi tentang produk minuman S2 kemasan Water Mineral ,di lokasi perusahan, apa bila pemilik perusahan (AYG) , sudah pulang dari luar Kota. lalu pemilik perusahan (AYG) berkata: Nantik kita ketemuanya jangan di lokasi perusahan saya, kita ketemuanya di luar lokasi perusahan saya. saja tutur nya..? (aneh tapi nyata kok takut).

Dan pada hari senen tgl. 10/04/2023, team LPK.RI berjumpa dengan pemilik prusahaan air mineral S2 Yang bernama (AYG), di suatu lokasi di HarBour Bay,Kota Batam, Dari hasil sosialisasi dengan pelaku usaha S2 mengakui ada ke salahan yg di lakukan terhadap produksi air kemasan S2 warter mineral ini :

Pembina Lembaga Perlindugan Konsumen Rakyat indonesia,LPK. RI ibuk EVI SUSANTI. SH. mengatakan kepada awak media :

1. Hasil pengawasan LPK RI menemukan kejanggalan usaha S2 air kemasan depan ruko tidak ada plang papan nama peusahaan. Diduga usaha air kemasan S2, adalah usaha siluman dan ilegal. Usaha berbasis siluman tidak ada plang papan nama.membuat konsumen atau masyarakat sulit untuk mengawasi produksi yang dilakukan S2 warter mineral.
Usaha tersebut sudah jelas: melanggar undang – undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik ( KIP ) .
2. Plang papan nama prusahaan di pasang di dalam ruko atas nama prusahaan lain.
3. Air yang di olah, siap di kosumsi konsumen adalah air ( ATB ) atau air kran
4. Mencantum kan nama atau kerjasama merek alfamart atau k.hotel.
5. Pembohongan publik sesuai undang – undang no 8 tahun 1999. Pidana pasal 8 ayat 1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagang kan barang dan/ atau jasa yang. huruf f. Tidak sesuai dengan janji yang di nyata kan dalam label etiket. Keterangan. Iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut atas nm kan air mineral. Sementara air di produksi adalah air ( atb ) atau air kran dengan zat kimia
6. Lokasi produksi air kemasan tidak bersih di sekitar ruko terdapat rongsokan barang- barang bekas. Tutur nya.

Ketua Lembaga perlindungan Konsumen Rakyat indonesia LPK. RI. DEDE. R TAMWELA. mengatakan kepada Awak Media Bahwa : Air mineral berasal dari air pergunungan Bukan dari Air ATB atau Air Kran. Di sini sudah sangat jelas Bahwa perusahan produk air minum kemasan S2. sudah membohongi konsumem atau masyarakat KEPRI khusus nya. Dan masyarakat indonesia umum nya.

wartawan : (Darman & team).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *