Ucapan Lurah Tanjung Riau Atas Pencabutan SK Terhadap RW 021 Perum, Graha Namrina Berujung RDP

BATAM. ASIATIMES.ID – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ucapan Lurah tanjung Riau atas pencabutan SK RW 021 Perumahan Graha Namarina,

Kelurahan Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, (Kamis,12/10/2023), diruang rapat Komisi 1, DPRD Kota Batam.

Rapat Yang Digelar Pukul 14.00 Wib Tersebut dipimpin ketua Komisi 1 Lik khai didampingi anggota komisi 1 Fadhli, Utusan Sarumaha,
Kabag Hukum Setdako Kota Batam,
Kabag Tata Pemerintahan Kota Batam,
Camat Sekupang, Lurah Tanjung Riau,
Ketua RW. 021, RT 01 dan RT. 02 Perumahan Graha Namarina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang,
Perwakilan Warga RW. 021 dan Koordinator Penggalang Tanda Tangan Warga.

Mardianto, ketua RW 021, Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, menyampaikan bahwa perangkat RW mengajukan RDP,
karena penyelesaian masalah antara RW dan 3 Ketua RT di perumahan Graha Namarina yang dimediasi oleh Lurah Tanjung Riau, Syamsuddin, dianggap berat sebelah,
dan terkesan intimidasi, “kenapa saya sebut intimidasi, karena saya dipaksa mengundurkan diri,” jelasnya.

Mardianto menjelaskan permasalahan itu timbul akibat para ketua RT tidak sejalan dengan RW, mereka bertindak sendiri-sendiri, seakan-akan RW dianggap tidak ada.
“kalau masalah dana kegiatan 17 Agustus 2023, yang kata mereka saya tidak transparan, itukan ada panitianya tersendiri, dan saya bukan ketua panitianya,” kata Mardianto.

Ketua RW, mengatakan dia siap melakukan pemilihan ulang agar, terakomodir keinginan warga.
“saya tadi tetap mengusulkan pemilihan RT dan RW secara serentak, para RT boleh mencalonkan diri sebagai RW
begitu juga sebalik nya RW boleh mencalonkan dan juga warga bebas mencalonkan RT atau RW dengan DPT
semua warga suami istri. Tidak ada mediasi lagi keputusan saya serahkan pak camat dan pak
lurah dengan catatan beri saya akses untuk klarifikasikan apa-apa yang mereka fitnah kan terhadap
saya, setelah pembersihan nama baik saya,” ucapnya

Bendahara RW, 021, Anton Zagoto, mengatakan Kami dari perangkat RW 021, mengharapkan solusi terbaik dari Lurah Tanjung Riau,
dan Camat Sekupang terkait masalah antara RT dan RW 021 di perumahan Graha Namarina, dan tidak terkesan berat sebelah.
Dan mengharapkan kepada Lurah untuk mencabut omongannya, terkait pencabutan SK RW, secara lisan.
“memang Lurah tidak mencabut secara langsung SK RW, Tetapi beliau menyampaikan dihadapan warga ‘saya sebagai Lurah secara sah mencabut SK RW’ di fasum perumahan,
untuk itu agar tidak menjadi polemik diwarga keabsahan RW, Lurah mencabut omongannya kembali untuk memulihkan nama baik RW,” katanya.

Pada RDP itu, camat mengatakan bahwa iya akan memediasi bila Mardianto siap bila ada waktunya,” dalam masalah ini, saya sebagai camat siap untuk memediasi bila waktu pak Mardianto ada,” kata camat Sekupang.

Tidak jauh dari itu, Lurah tanjung Riau pun sejalan dengan apa yang di ucapkan pak camat,” ya kita siap mediasi bila ada waktu pak Mardianto. Masalah pencabutan SK memang belum di cabut,” katanya.

Dalam RDP tersebut sempat panas, saat itu, Utusan Sarumaha, S.H bicara untuk memaparkan bagaimana jalan yang harus di tempuh supaya lebih menyenangkan sesama. Namun tidak terbendung, saat sedang bicara, salah satu RT tersebut panas dan tidak terima apa yang disampaikan oleh DPRD tersebut dalam RDP,” apa lagi pak yang mau di bicarakan? Ini udah jelas..!!,” katanya. Dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk wajah DPRD.

Akhirnya, salah RT yang menunjuk wajah itu pun langsung di usir untuk keluar
,” he..! Keluar kau..! Kau tidak menghargai disini orang,” kata Utusan Sarumaha saat di ruang RDP.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *