Batam. Asiatimes.id – Sei Beduk – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (25/09/23).
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari sabtu tanggal 22 juli 2023 sekira pukul 06.15 wib, pelapor mendapat informasi dari kasir penjaga toko milik pelapor yang beralamat di Ruko No 05 Samping Pintu Batamindo bahwa toko telah dimasuki maling dan barang-barang berupa 2 unit handphone, 1 unit Tap, uang tunai yang dilaci Kasir Rp 2,5 juta dan 2 kotak amal telah hilang, setelah itu pelapor langsung mengecek CCTV toko dan ternyata benar bahwa maling tersebut kelihatan masuk ke toko sekitar pukul 05.20 wib dan mengambil barang-barang pelapor tersebut diatas. Korban : AKS (39 Th), Suku / Bangsa : INDONESIA, Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA Kondisi : – ), dengan kerugian: Rp. 19.000.000.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Senin tanggal 25 September 2023, sekira pukul 16.00 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Jatanras Polresta Barelang yang di Pimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Barelang IPDA MARYO SANDRO PUTRA SIAHAAN, S.I.Kom bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku tindak pidana PENCURIAN yang bernama VD (37 Th) sedang berada di Ruko Top 100 Tembesi Kec.Sagulung-Kota Batam. Mendapat informasi tersebut Unit Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Ruko Top 100 Tembesi Kec.Sagulung-Kota Batam, Unit Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan. Setalah itu berdasarkan keterangan VD (37 Th) bahwa benar melakukan Pencurian terhadap pelapor di JL RUKO NO 05 SAMPING PINTU BATAMINDO WARUNG JOS GANDOZ Kec. Sei Beduk-Kota batam. Selanjutnya VD (37 Th) di bawa ke Polresta Barelang dan di serah terimakan ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban AKS (39 Tahun) merupakan warga Tiban.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni VD (37 Th) yang merupakan warga simpang dam mukakuning.
Terhadap pelaku VD (37 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.