Diminta Pada APH Kota Batam, Tindak Tegas Bos Gelper Yang Nakal

BATAM. ASIATIMES.ID – Arena judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang terletak di kawasan Square 91 jodoh sekitar belakang DC MALL jodoh Batam Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini sudah beroperasi hingga sekarang dan tak tersentuh hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan di sana terlihat orang – orang ramai bermain, tengah asik memainkan mesin elektronik tersebut, (27/9/23).

Menurut sumber, bahwa Gelper di kawasan belakang DC MALL tersebut sudah buka beberapa bulan yang lalu kini sekarang sudah mulai rame pemain,

“Iya, Gelper itu beberapa bulan yang lewat setelah buka, makin lama makin rame pemainnya,” kata pria berbadan tegap ini kepada awak media.

Sementara itu, salah seorang warga ketika diminta tanggapannya terkait kembali beroperasinya Gelper di Kota Batam, meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku perjudian berkedok Gelper di Kota Batam.

“Kenapa bisa buka lagi ya, padahal sudah berapa bulan seluruh Gelper di Kota Batam sudah tutup total,” kata dia.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian segera melakukan penertiban pelaku usaha perjudian yang melanggar peraturan perundangan-undangan itu,” harapnya.

Untuk diketahui, arena ketangkasan wajib mengatongi sertifikasi Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) sebagai lembaga sertifikasi usaha (LSU).

Ketentuan bagi pelaku usaha permainan ketangkasan wajib menyediakan ruangan tempat merokok, ruangan ibu menyusui, kotak P3K, dan tidak diperbolehkan memakai mesin rollet dalam tipe apapun.

Bagi pelaku perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Tim awak media akan berusaha untuk konfirmasi selanjutnya kepada Kapolda, Kapolresta Barelang dan Kapolsek setempat.

Part I

Team

Bersambung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *