Pencairan TPP ASN Gunungsitoli tertunda, Penerbitan Perwal terkesan Lambat 

GUNUNGSITOLI/ASIATIMES.ID-Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dikota Gunungsitoli tertunda Selama lima (5) bulan sampai saat ini. Senin 13/05/2024

Kabarnya ribuan ASN di Kota Gunungsitoli terpaksa mengelus dada. Kondisi itu terjadi setelah hak yang seharusnya mereka terima setiap awal bulan (TPP-red) sampai saat ini belum juga dibayarkan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pasalnya, penyebab keterlambatan pembayaran TPP ASN di bawah kepemimpinan Walikota Gunungsitoli saat ini  tersebut karena belum adanya persetujuan Kemendagri hingga persolan aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA).

Untuk memastikan informasi terkait penyebab keterlambatan pembayaran TPP ASN, wartawan menghubungi Kabag Organisasi pada Sekretariat Pemerintah Kota Gunungsitoli, David Mathias Hulu S.Sos, M.Si, Senin (13/5/2024) melalui via WhatsApp.

Kepada wartawan, David Hulu menerangkan bahwa tidak ada masalah dalam aplikasi SIMONA yang dikelola pihaknya. Karena saat ini, proses pencairan tinggal menunggu persetujuan dari Dirgen Keuangan Kemendagri.

“Tidak ada masalah pada aplikasi SIMONA, semua sudah klir kami kerjakan tinggal menunggu persetujuan Kemenkeu. Dan pagi tadi, saya mendapat informasi persetujuan itu sudah turun. Jadi prinsipnya, kendala bukan di aplikasi SIMONA”, Ucap David

Selanjutnya, David menjelaskan penyebab mendasar keterlambatan pembayaran TPP ASN dipengaruhi terlambatnya penerbitan Perwal Nomor 14 Tahun 2024 yang disusun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi karena banyak proses yang harus dikerjakan. Setelah Perwal terbit diawal Maret, baru kami mengupload dokumen berkaitan dengan TPP ke aplikasi SIMONA. Tidak sampai disitu, setelah diupload masih ada revisi yang harus dilakukan”, Tuturnya David.

Lebih lanjut David menjelaskan, Bahwa keterlambatan pembayaran TPP ASN juga diakibatkan terjadinya pergeseran anggaran pada aplikasi SIPD yang dilakukan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

“Saya lupa tanggal berapa penerbitan Perwal itu, namun yang pasti diawal Maret. Jadi kami hanya mengupload ke aplikasi SIMONA dan kami bergantung terhadap dokumen yang disiapkan oleh perangkat daerah lain seperti BPKPD”, Pungkasnya Mengakhiri. (E85)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *